KULIAH ULUMUL QURAN

Entri yang ada pada blog ini harus dibaca oleh mahasiswa yang mengikuti Mata Kuliah Ulumul Quran di Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Rabu, 03 September 2008

Bagian Keenam: Asbab al-Nuzul

A. Pengertian Asbabun-Nuzul

Kata Asbāb al-Nuzūl‏(اسباب النزول)‏ merupakan bentuk frase (idhāfah) yang terdiri dari kata Asbab dan kata An-Nuzul. Kata Asbab (‏ اسباب bentuk jamak dari سبب), pengertiannya sama dengan pengertian kata "sebab" dalam bahasa Indonesia. Sedangkan kata an-nuzul‏(النزول) yang berarti "turun" adalah bentuk ma'rifah (‏(المعرّف بال dengan makna ‏(للعهد الذكريّ)‏. Karena itu kata النزول pengertiannya sama dengan ‏نزول القرآن ; sehingga kalau disebutkan اسباب النزول mengandung arti sama dengan أسباب نزول القرآن (sebab-sebab turunnya Alquran). Jika arti demikian dipakai untuk mendefinisikan frase Asbāb al-Nuzūl, maka pengertiannya adalah "sebab-sebab yang melatar-belakangi turunnya Alquran". Sebab-sebab dimaksud berupa penyimpangan-penyimpangan dari jalan Allah yang dilakukan oleh umat manusia pada rentang waktu antara periode kerasulan Nabi 'Isa a.s. sampai keutusan Nabi Muhammad Saw. Sebab-sebab seperti ini dapat diterima sebagai sebab-sebab turunnya Alquran secara keseluruhan yang bersifat umum. Pengertian lain yang juga bersifat umum dapat dikatakan bahwa sebab-sebab turunnya Alquran adalah "pengingkaran kaum kafir Qureisy terhadap kenabian Muhammad", sehingga Allah menurunkan Alquran sebagai mukjizat (bukti kenabiannya).

Pengertian Asbabun-Nuzul sebagaimana tersebut di atas tidaklah termasuk pengertian yang dikehendaki dalam kajian ini. Karena kata النزول ‏ dalam frase diatas dimaksudkan bukan hanya ‏نزول القرآن , tetapi ‏نزول آية أو آيات من القرآن (turunnya suatu ayat atau beberapa ayat dari Alquran). Dengan demikian, seperti dikemukakan oleh Dr. Shubhi as-Shalih[i], pengertian Asbabun-Nuzul secara terminologis adalah:

مَا نَزَلَتِ اْلآيَةُ أَوِ اْلآيَاتُ بِسَبَبِهِ مُتَضَمِّنَةً لَهُ أَوْ مُجِيْبَةً عَنْهُ أَوْ مُبَيِّنَةً لِحُكْمِهِ زَمَنَ وُقُوْعِهِ.

Sesuatu – berupa peristiwa atau pertanyaan – yang melatar belakangi turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, di mana ayat tersebut mengandung informasi mengenai peristiwa itu, atau memberikan jawaban terhadap pertanyaan, atau menjelaskan humum yang terkandung dalam peristiwa itu, pada saat terjadinya peristiwa/pertanyaan tersebut.

Berdasarkan definisi ini maka Ilmu Asbabin-Nuzul dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang historis turunnya ayat-ayat Alquran. Baik berupa peristiwa maupun berupa pertanyaan. Jika sebabnya berupa peristiwa, maka ayat yang turun mengandung informasi tentang peristiwa tersebut atau memberikan penjelasan terhadap hukum yang terkandung di dalamnya, pada saat peristiwa itu terjadi. Jika sebabnya berupa pertanyaan, maka ayat yang turun akan berfungsi sebagai jawaban terhadap pertanyaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa tidak semua ayat dalam Alquran ada sebab nuzulnya. Bahkan jumlahayat yang ada sebab nuzulnya hanya sekitar 11,5% dari keseluruhan ayat Alquran. Untuk mengetahui ada atau tidaknya sebab nuzul pada suatu ayat, dapat dilihat dari ciri-cirinya yang bersifat umum, antara lain:

1. Jika suatu ayat diawali dengan يَسْأَلُوْنَكَ kalimat atau يَسْأَلُكَ maka dapat dipastikan, bahwa ayat tersebut turun disebabkan adanya pertanyaan dari seseorang yang ditujukan kepada Nabi, dan ayat yang turun adalah jawaban terhadap pertanyaan tersebut. Contohnya seperti pada surat al-Isra’ ayat 85,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلا قَلِيلا

2. Jika pada suatu ayat terdapat nama seseorang/tokoh yang hidup pada masa turunnya ayat, maka dapat dipastikan bahwa sebab turunnya ayat tersebut terkait dengan nama tokoh dimaksud. Contohnya seperti nama Abu Lahab pada surat al-Lahab dan nama Zaid pada surat al-Ahzab ayat 37.

3. Dapat dipahami dari alur cerita dalam suatu ayat yang mengindikasikan adanya keterlibatan seseorang yang menyebabkan turunnya ayat tersebut. Contohnya seperti pada surat ‘Abasa: 1 – 4

عَبَسَ وَتَوَلَّى. أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى. وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى. أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى

Selain dari ketiga ciri di atas, untuk mengetahui ayat-ayat yang ada sebab nuzulnya, secara praktis dapat dilihat langsung pada Kitab Asbab an-Nuzul, karangan Al-Wahidy, atau Kitab Lubab an-Nuqul Fi Asbab an-Nuzul, karangan Imam As-Suyuthi. Daftar ayat-ayat yang ada sebab nuzulnya yang tersebut dalam kitab yang disebutkan terakhir ini dapat dilihat pada tabel berikut ini.


DAFTAR surat dan ayat yang memiliki SEbab nuzul

No.

Nama Surat

Jml.

ayat

Nomor ayat yang Memiliki Sebab Nuzul

Frekuensi

Jumlah Riwayat

1

Al-Fatihah

7

2

Al-Baqarah

286

6,7,14,17,19,26,62,76,79,80,81, 9,94,99,100,102,104,118,119,

120,125,130,135,142,143,144,154, 159,164,174,177,178,184, 186, 187, 188,189,190,195,196,197,198,199, 200,204,207,208, 214, 215, 217,219, 220,221,222,223,228,229,230,231, 237, 238, 240, 241, 245,256,257,237, 272,274,278,285.

71

152

3

Ali Imran

200

21,26,28,31,58,65,71,72,73,77,79, 86,97,100,113,118,121,128, 130,140, 143,144,154,161,165,169,172,181, 186,188,190,195, 199.

33

56

4

Al-Nisa

176

3,6,11,19,22,23,24,32,33,34,37,43, 48,49,51,58,59,60,65,66, 69, 77, 83, 88,90, 92,93, 94,95,97,100,101, 102,105,123,124, 127, 128, 135,148,153,154, 155,156,163,166,176.

47

102

5

Al-Maidah

120

2,3,4,6,11,15,18,23,38,41,49,51,53, 57,59,64,68,

82,87,90,91, 93,100,101,106.

25

50

6

Al-An’am

165

19,26,33,52,53,54,55,65,82,91,93,94,108,109,118,119,120, 121,122.

19

25

7

Al-A’raf

206

31,32,184,187,204.

5

6

8

Al-AnfAl--

75

1,5,9,17,19,27,30,31,32,33,34,35,36,49,55,58,64,65,67, 70,71,73,75.

23

40

9

Al-Taubah

129

14,17,18,19,25,28,30,37,38,39,41,43,49,50,53,58,61,65,74,75,79,81,84, 91,99,102,103,107,108,111,113,117, 119,122.

35

57

10

Yunus

109

1

1

1

11

Hud

123

5, 8, 114

3

5

12

Yusuf

111

3

1

2

13

Al-Ra’d

43

8,9,10,11,12,13,31,38,39

16

4

14

Ibrahim

52

28

1

1

15

Al-Hijr

99

24,45,47,49,95

5

7

16

Al-Nahl

128

1,38,41,75,83,91,92,103,106,110,126

12

16

17

Al-Isra’

111

15,26,28,29,45,56,59,60,61,73,76,80, 85,88,90,91,92, 93,110,111

20

31

18

Al-Kahfi

110

6,23,28,104

5

15

19

Maryam

98

64,77,96

3

1

20

Taha

135

1,105,114,131

4

6

21

Al-Anbiya’

112

6,34,36,101

4

3

22

Al-Hajj

78

3,11,19,25,27,37,39,52,60

9

13

23

Al-Mukminun

118

2,14,67,76

4

8

24

Al-Nur

64

26,27,29,31,33,48,55,61,62,63

27

38

25

Al-Furqan

77

10,20,27,32,68,69,70

7

7

26

Al-Syu’ara

227

205,214,224,225,226,227,

6

2

27

Al-Naml

93

-

-

-

28

Al-Qasas

88

51,52,56,57,61,85

6

9

29

Al-Ankabut

69

1,2,8,51,60,68

5

7

30

Al-Rum

60

1,27,28

3

3

31

Luqman

34

6,27,34

3

6

32

Al-Sajdah

30

16,17,18,28

4

4

33

Al-Ahzab

73

1,4,9,12,23,28,35,36,37,40,43,47,50, 51,53,57

16

42

34

Saba

54

15,34

2

2

35

Fatir

45

8,29,35,42

4

4

36

Yasin

83

1,2,3,4,5,6,7,8,21,77

10

4

37

Al-Saffat

182

64,158,165,176

4

5

38

Shad

88

1,2,3,4,5,6,7,8,

8

1

39

Al-Zumar

75

3,9,17,23,36,45,53,64,65,66,67

11

19

40

Al-Mu’min

85

4,55,56,57

4

4

41

Fussilat

54

22,40,44

3

3

42

Al-Syura’

53

16,23,24,25,27

5

5

43

Al-Zuhruf

89

19,31,36,57,80

5

5

44

Al-Dukhan

59

10,15,16,43,49

5

4

45

Al-Jatsiyah

37

23,24

2

2

46

Al-Ahqaf

35

10,11,17,19

8

8

47

Muhammad

38

1,4,13,16,33

5

5

48

Al-Fath

29

1,2,5,18,25,25,27

7

6

49

Al-Hujurat

18

1,2,3,4,6,9,11,12,13,17

10

22

50

Qaf

45

35,38

2

1

51

Al-Dzariyat

60

19,54,55

3

3

52

Al-Thur

49

30

1

1

53

Al-Najm

62

32,33,34,35,36,37,38,39,40,41,61

11

5

54

Al-Qamar

55

1,45,47,48,49

5

3

55

Al-Rahman

78

46

1

1

56

Al-Waqi’ah

96

13,27,29,75,76,77,78,79,80,81,82

12

6

57

Al-Hadid

29

16,28,29

3

8

58

Al-Mujadilah

22

1,8,10,11,12,13,14,18,22

9

13

59

Al-Hasyr

24

1,5,9,11

4

9

60

Al-Mumtahanah

13

1,8,10,11,13

5

9

61

Al-Shaf

14

1,2,10,11

4

3

62

Al-Jumu’ah

11

11

1

2

63

Al-Munafiqun

11

5,6,7,8

4

4

64

Al-Taghabun

18

14,16

2

3

65

Al-Thalaq

12

1,2,4

3

7

66

Al-Tahrim

12

1,2,5

3

7

67

Al-Mulk

30

-

-

-

68

Al-Qalam

52

2,4,10,11,13,17

6

6

69

Al-Haqqah

52

1,2,4

1

1

70

Al-Ma’arij

44

1,2,5

2

3

71

Nuh

28

-

-

-

72

Al-Jinn

28

2,6,16,18,22

5

8

73

Al-Muzammil

20

1,20

2

2

74

Al-Mudasir

56

1,2,3,4,5,6,7,11,30,31,52

11

6

75

Al-Qiyamah

40

16,34,35

3

3

76

Al-Insan

31

8,20,24

3

3

77

Al-Mursalat

50

48

1

1

78

Al-Naba’

40

1

1

1

79

Al-Nazi’at

46

10,12,42,43,44,45,46

7

2

80

‘Abasa

40

1,7

2

2

81

Al-Takwir

29

29

1

1

82

Al-Infithar

19

6

1

1

83

Al-Muthaffifin

36

1

1

1

84

Al-Inshiqaq

25

-

85

Al-Buruj

22

-

86

Al-Thariq

17

5

1

1

87

Al-A’la

19

6

1

1

88

Al-Ghasiyah

26

17

1

1

89

Al-Fajr

30

27

1

1

90

Al-Balad

20

-

91

Al-Syams

15

-

-

92

Al-Lail

21

1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12

12

4

93

Al-Dhuha

11

1,2,3,4,5

5

5

94

Al-Inshirah

8

6

1

1

95

Al-Tin

8

5

1

1

96

Al-‘Alaq

19

6,9,10,11,12,13

6

3

97

Al-Qadar

5

1,3

2

3

98

Al-Bayyinah

8

-

-

99

Al-Zalzalah

8

7

1

1

100

Al-‘Adiyat

11

1

1

1

101

Al-Qari’ah

11

-

-

102

Al-Takatsur

8

1,2

2

2

103

Al-‘Asr

3

-

-

104

Al-Humazah

9

1,2,3,4,5,6,7,8,9

9

3

105

Al-Fiil

5

-

-

106

Al-Qurays

4

1

1

1

107

Al-Ma’un

7

4

1

1

108

Al-Kautsar

3

1,2,3

3

8

109

Al-Kafirun

6

1,2,3,4,5,6

6

3

110

Al-Nasr

3

1,2,3

3

1

111

Al-Lahab

5

1,2,3,4,5

5

2

112

Al-Ikhlas

4

1

4

4

113

Al-Falaq

5

1,2,3,4,5

5

1

114

Al-Nas

6

1,2,3,4,5,6

6

1

Jml

6234

711

994

B. Macam-macam Sebab Nuzul

Dari pengertian di atas dapat dipahami, bahwa Asbab an-Nuzul, jika dilihat dari segi bentuknya terbagi kepada dua macam: (1) Peristiwa dan (2) Pertanyaan.

1. Contoh Sebab Nuzul dalam bentuk peristiwa:

Dalam suatu riwayat[ii] disebutkan, bahwa Abdurrahman Bin ‘Auf mengundang makan Ali Bin Abi Thalib dan kawan-kawannya. Para undangan ini disuguhi khamr (minuman keras), sehingga mereka mabuk. Ketika tiba waktu shalat, orang-orang menyuruh Ali, yang juga mabuk, untuk mengimami shalat. Karena dalam keadaan mabuk, sehingga tersalah dalam membaca ayat. Surat al-Kafirun yang semestinya dibaca,

قُلْ يآأيُّهَا الكافرون. لا أعبد ما تعبدون. و لا أنتم عابدون ما أعبد. و لا أنا عابد ما عبدتم. و لا أنتم عابدون ما أعبد. لكم دينكم و لي دين.

Artinya: Katakanlah: Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.

Ayat tersebut oleh imam dibaca dengan menghilangkan huruf nafi (لا), sehingga menjadi:

قُلْ يآأيُّهَا الكافرون. أعبد ما تعبدون. و أنتم عابدون ما أعبد. و أنا عابد ما عبدتم. و أنتم عابدون ما أعبد. لكم دينكم و لي دين.

Artinya: Katakanlah: Hai orang-orang kafir, Aku akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu adalah penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu pun menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah.

Karena peristiwa ini maka turunlah ayat 43 Surat an-Nisa:

يآيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلوة و أنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون و لا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا ...

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.

2. Contoh Sebab Nuzul dalam bentuk pertanyaan:

Dalam suatu hadits[iii] yang diriwayatkan oleh Bukhari disebutkan, bahwa suatu hari Nabi berjalan di Madinah dengan bertongkat disertai Ibnu Mas’ud, melewati sekelompok orang Yahudi. Lalu di antara mereka ada yang berkata kepada teman-temannya, “Ayo kita bertanya kepada Muhammad”, lalu mereka berkata kepada Nabi, “Cobalah terangkan kepada kami tentang ruh! Nabi terhenti sejenak dan mengangkat kepalanya ke langit, terlihat beliau sedang menerima wahyu. Kemudian turunlah ayat sebagai jawaban atas pertanyaan orang-orang Yahudi tersebut sebagai berikut:

و يسألونك عن الروح قل الروح من أمر ربي و ما أوتيتم من العلم إلا قليلا .

Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (Q.S. Al-Isra’/17: 85)

Selain dari pembagian Asbab al-Nuzul berdasarkan bentuknya, pembagian lain juga dapat dilihat dari segi kuantitas riwayat maupun ayat yang turun berkaitan dengan sebab nuzul tersebut. Dari segi ini, Asbab al-Nuzul juga dapat dikelompokkan kepada dua macam.

Pertama: Riwayat yang menuturkan sebab turunnya suatu ayat jumlahnya banyak (lebih dari satu), sedangkan ayat yang turun hanya satu. Dalam bahasa Arab kasus ini disebut:

تَعَـدُّدُ اْلاَسْبَابِ وَ النَّازِلُ وَاحِدٌ

Jika terjadi kasus demikian, maka para ulama mencari jalan keluarnya dengan cara melakukan seleksi terhadap riwayat-riwayat yang berbeda, dan mengambil ketetapan dengan riwayat yang paling tinggi tingkat keabsahannya.

Contoh: Sebab turunnya surat Adh-Dhuha/93: 1 – 5:

والضحى . و اليل إذا سجى. ما ودعك ربك و ما قلى. وللآخرة خير لك من الأولى . ولسوف يعطيك ربك فترضى.

Dalam buku Asbabun Nuzul, karya Qamaruddin Shaleh, dkk. yang disadur dari kitab Lubab al-Nuqul Fi Asbab al-Nuzul, karya Imam Jalaluddin al-Suyuthi, paling tidak ada enam riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat di atas. Yaitu:[iv]

1. Riwayat Buchari dan Muslim yang bersumber dari Jundub.

Rasulullah merasa kurang enak badan sehingga tidak melakukan shalat malam dalam satu atau dua malam. Kemudian datanglah seorang wanita Yahudi yang berkata kepada beliau, “Hai Muhammad, aku melihat syaithan-mu (Malaikat Jibril) telah meninggalkan kamu”. Maka Allah menurunkan surat al-Dhuha ayat 1 – 3, yang menegaskan bahwa Allah tidak membiarkan Muhammad dan tidak pula membencinya.

2. Riwayat Sa’id bin Manshur dan al-Faryabi yang juga bersumber dari Jundub.

Sudah beberapa lama Jibril tidak datang kepada Nabi. Lalu kaum musyrikin berkata, “Muhammad telah ditinggalkan”. Maka turunla surat al-Dhuha: 1 – 3, yang membantah ucapan mereka.

3. Riwayat al-Hakim yang bersumber dari Zaid bin al-Arqam.

Rasulullah sudah berhari-hari tidak didatangi Jibril. Lalu Ummu Jamil (istri Abu Lahab) berkata, “Aku tidak berkesimpulan lain kecuali bahwa sahabatmu (Jibril) telah meninggalkanmu dan marah kepadamu. Maka turunlah ayat 1 – 3 dari surat al-Dhuha.

4. Riwayat al-Thabrani, Ibnu Abi Syaibah, dan Al-Wahidi, yang bersumber dari Ibnu Khaulah.

Dikatakan, bahwa seekor anak anjing masuk ke rumah Rasulullah Saw. dan tinggal di bawah ranjang (tempat tidur) Nabi hingga ia mati. Ketika itu selama empat hari Rasulullah tidak menerima wahyu. Lalu Rasulullah bersabda, “Hai Khaulah, ada apa di rumahku ini sehingga Jibril tidak datang kepadaku?” Khaulah berkata, “Ketika aku membersihkan rumah Rasulullah dan menyapunya, tersapu dari bawah ranjang seekor anak anjing yang sudah mati, lalu aku keluarkan. Ketika itu kulihat Rasulullah menggigil kedinginan. Padahal beliau memakai jubah dan bersurban. Biasanya kalau turun wahyu beliau menggigil. Pada saat itulah turun wahyu, surat al-Dhuha: 1 – 5.

5. Riwayat Ibnu Jarir yang bersumber dari Abdullah bin Sayyad.

Khadijah berkata kepada Rasulullah Saw., “Barangkali Tuhanmu marah kepadamu”. Lalu turunlah surat Ad-Dhuha: 1 – 5.

6. Riwayat Ibnu Jarir yang bersumber dari ‘Urwah.

Dikatakan bahwa Jibril sudah lama tidak datang kepada Nabi, sehingga beliau merasa sangat cemas. Khadijah berkata, “Aku kira Tuhanmu telah marah kepadamu, karena terlihat dari kecemasanmu”. Surat Ad-Dhuha: 1 – 3 turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.

Dari keenam riwayat tersebut di atas, para ulama menetapkan riwayat pertama sebagai sebab nuzul surat ad-Dhuha: 1 – 3. Karena tingkat keabsahannya paling tinggi dibandingkan dengan riwayat-riwayat lainnya.

Kedua: Ayat yang turun berkali-kali (lebih dari satu kali atau kelompok ayat); sedangkan sebab turunnya hanya satu (sebabnya sama). Kasus yang demikian ini dalam bahasa Arab disebut: تَعَـدُّدُ النَّازِلِ وَ السّْبَبُ وَاحِدٌ . Untuk mengatasi kasus yang kedua ini para ulama berkesimpulan, bahwa peristiwa atau pertanyaan yang menyebabkan turunnya ayat tersebut terjadi secara berulang-ulang.

Contoh: Sebab turunnya awal surat Al-Muzzammil dan surat Al-Muddatstsir.

Dalam riwayat Al-Bazzar dan At-Thabrani, dari Jabir. Dikatakan, bahwa kaum Qureisy berkumpul di suatu tempat, lalu berkata satu sama lainnya, “Ayo kita carikan nama julukan bagi Muhammad yang cocok dan cepat dikenal orang; di antara mereka berkata “Kahin (Dukun)”. Yang lainnya menjawab, “dia bukan dukun”. Yang lain berkata lagi, “Majnun (orang gila)”. Mereka menjawab, “Dia bukan orang gila”. Lalu ada yang berkata, “Sahir (tukang sihir)”. Mereka menjawab, “Dia bukan tukang sihir”.

Informasi ini sampai kepada Nabi Saw., sehingga beliau pun menahan diri dengan berselimut dan mengikat kepalanya. Lalu datanglah Malaikat Jibril menyampaikan wahyu, Al-Muzzammil/73: 1.

يآأيها المزمل .

Artinya: Hai orang yang berkemul (berselimut).

Dalam riwayat At-Thabrani, yang bersumber dari Ibnu Abbas, diceritakan peristiwa yang sama dengan peristiwa di atas, namun ayat yang turun bukan surat Al-Muzzammil, melainkan surat Al-Muddatstsir ayat 1 – 7.

$pkšr'¯»tƒ ãÏoO£ßJø9$# ÇÊÈ óOè% öÉRr'sù ÇËÈ y7­/uur ÷ŽÉi9s3sù ÇÌÈ y7t/$uÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ tô_9$#ur öàf÷d$$sù ÇÎÈ Ÿwur `ãYôJs? çŽÏYõ3tGó¡n@ ÇÏÈ šÎh/tÏ9ur ÷ŽÉ9ô¹$$sù ÇÐÈ

Artinya: Hai orang yang berkemul (berselimut), Bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah, Dan perbuatan dosa tinggalkanlah, Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Tuhanmu, bersabarlah.

C. Makna Ungkapan-ungkapan Redaksi Sebab Nuzul

Sebagaimana dimaklumi, bahwa peristiwa atau pertanyaan yang disebut sebagai asbabun-nuzul itu terjadinya pada masa Rasulullah, atau lebih khusus lagi, pada masa turunnya ayat-ayat Alquran. Dengan demikian asbabun-nuzul hanya dapat diketahui melalui penuturan para sahabat Nabi yang secara langsung menyaksikan terjadinya peristiwa atau munculnya pertanyaan sebab nuzul. Hal ini berarti, bahwa Asbab al-Nuzul haruslah berupa riwayat yang dituturkan oleh para sahabat.

Para sahabat dalam menuturkan sebab nuzul menggunakan redaksi/ungkapan yang berbeda antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Perbedaan ungkapan/ redaksi tersebut tentunya mengandung perbedaan makna yang memiliki implikasi pada status sebab nuzulnya.

Macam-macam ungkapan/redaksi yang digunakan sahabat dalam mendeskribsikan sebab nuzul antara lain:

1. kata سبب (sebab). Contohnya seperti:

سَبَبُ نُزُوْلِ هَـذِهِ الاَ يَةِ كــذَا... (sebab turunnya ayat ini demikian …)

Ungkapan (redaksi) ini disebut sebagai redaksi yang sharih (jelas/tegas). Maksudnya, sebab nuzul yang menggunakan redaksi seperti ini menunjukkan betul-betul sebagai latar belakang turunnya ayat, tidak mengandung makna lain.

2. kata فـــ (maka). Contohnya seperti:

حَدَثَتَ كَذَا وَ كَذَا فَـنَزَلَت الآيَةُ (telah terjadi peristiwa ini dan itu, maka turunlah ayat). Ungkapan ini mengandung pengertian yang sama dengan penggunaan kata sababu, yakni sama-sama sharih (jelas/tegas).

3. kata في (mengenai/tentang). Contohnya seperti:

نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ فِيْ كَذَا و كَـذَا ... (ayat ini turun mengenai ini dan itu). Ungkapan seperti ini tidak secara tegas (ghairu sharih) menunjukkan sebab turunnya suatu ayat. Akan tetapi masih dimungkinkan mengandung pengertian lain.

D. Kaedah-kaedah Penetapan Hukum Dikaitkan dengan Sebab Nuzul.

Dalam memahami makna ayat Alquran yang mengandung lafal umum dan dikaitkan dengan sebab turunnya, para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan dasar pemahaman. Apakah bentuk umumnya lafal yang menjadi dasar, ataukan sebab yang khusus? Karena itu, berkaitan dengan masalah ini ada dua kaedah yang bertolak belakang.

Kaedah pertama menyatakan:

اْلعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

(penetapan makna suatu ayat didasarkan pada bentuk umumnya lafazh, bukan sebabnya yang khusus). Kaedah ini mengisyaratkan bahwa keberadaan sebab nuzul menjadi tidak penting, bahkan dinafikan.

Kaedah kedua menyatakan sebaliknya:

اْلعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لَا بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ

(penetapan makna suatu ayat didasarkan pada penyebabnya yang khusus/spesifik, bukan pada bentuk lafazhnya yang umum). Dari kedua kaedah yang kontradiktif ini, kaedah manakah yang harus diterapkan dalam memahami ayat-ayat Alquran dalam kaitannya dengan sebab nuzul?

Mayoritas ulama berpegang pada kaedah yang pertama. Namun hal ini bukan berarti, bahwa kaedah yang kedua tidak berlaku. Karena itu, untuk memperoleh gambaran tentang kebergunaan kedua kaedah tersebut dapat kita kaji dari contoh-contoh berikut ini.

Contoh I: Penerapan Kaedah Pertama.

Firman Allah, Surat An-Nur/24: 4 dan 6

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù'tƒ Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà­ óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ Ÿwur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky­ #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ

tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ (النور: 4 و 6)

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik (berbuat zina) dan mereka tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik [Q.S. An-Nur/24: 4].

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar [Q.S. An-Nur/24: 6].

Dalam suatu hadits riwayat Buchari, melalui Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas, disebutkan tentang sebab turunnya ayat di atas, bahwa Hilal Bin Umayyah mengadu kepada Rasulullah saw. tentang isterinya yang berzina. Nabi meminta bukti, kalau tidak, dia sendiri yang akan dicambuk. Lalu Hilal berkata, “Ya Rasulallah, seandainya saloah seorang di antara kami melihat isterinya bersama laki-laki lain, apakah harus dicarikan saksi lebih dahulu?” Nabi tetap meminta bukti, atau dia sendiri yang akan dicambuk. Hilal berkata, Demi Allah, Dzat Yang mengutus engkau dengan haq, sesungguhnya aku benar, dan mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu yang menghindarkanku dari hukuman cambuk. Maka datanglah Jibril, menyampaikan surat An-Nur ayat 6.[v]

Jika dilakukan pemahaman berdasarkan bentuk umumnya lafal terhadap surat An-Nur ayat 6 di atas, maka keharusan mengucapkan sumpah dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa tuduhannya adalah benar, berlaku bagi siapa saja (suami) yang menuduh isterinya berzina. Pemahaman yang demikian ini (berdasarkan umumnya lafal) tidak bertentangan dengan ayat lain atau hadits atau ketentuan hukum yang lainnya. Dengan demikian dapatlah disimpulkan, bahwa kaedah Al-‘Ibrah Bi ‘Umum al-Lafzh, La Bi Khushush al-Sabab, dapat diterapkan pada ayat yang apabila dipahami berdasarkan umumnya lafal, hasil pemahamannya tidak bertentangan dengan ayat lain atau hadits atau ketentuan hukum lainnya. Demikian pula sebaliknya, apabila suatu ayat dipahami berdasarkan umumnya lafal, hasilnya bertentangan dengan ayat lain atau hadits atau ketentuan hukum lainnya, maka terhadap ayat tersebut harus diterapkan kaedah Al-‘Ibrah Bi Khushush al-Sabab La Bi ‘Umum al-Lafzh.

Contoh II: Penerapan Kaedah Kedua,

Firman Allah dalam surat Al-Baqarah/2: 115,

¬!ur ä-Ìô±pRùQ$# Ü>ÌøópRùQ$#ur 4 $yJuZ÷ƒr'sù (#q9uqè? §NsVsù çmô_ur «!$# 4 žcÎ) ©!$# ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÊÊÎÈ

Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situ-lah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas Rahmat-Nya, lagi Maha Mengetahui (Al-Baqarah/2: 115).

Menurut hadits riwayat Muslim, Turmudzi dan Nasa’i, Ibnu Umar membacakan ayat ini lalu menjelaskan sebab nuzulnya sebagai berikut, “Ketika Rasulullah dalam perjalanan dari Mekah ke Madinah, beliau shalat sunnat di atas kendaraannya menghadap sesuai dengan arah tujuan kendaraannya.”

Dalam riwayat lain dikemukakan, bahwa Rasulullah mengirimkan pasukan perang. Mereka diliputi oleh kabut yang tebal sehingga tidak mengetahui arah kiblat. Kemudian mereka shalat. Setelah matahari terlihat, ternyata shalatnya tidak menghadap ke arah kiblat. Setibanya ke Rasulullah mereka ceritakan hal itu. Maka Allah menurunkan ayat di atas yang membenarkan hasil ijtihad mereka. [H.R. Ibnu Mardawaih]

Jika dalam memahami ayat 115 ini kita terapkan kaedah pertama, maka dapat disimpulkan, bahwa shalat dapat dilakukan dengan menghadap ke arah mana saja, tanpa dibatasi oleh situasi dan kondisi di mana dan dalam keadaan bagaimana kita shalat. Hal ini sesuai dengan umumnya lafazh أينما yang mengandung arti ke mana saja. Kesimpulan demikian ini bertentangan dengan dalil lain (ayat) yang menyatakan, bahwa dalam melaksanakan shalat harus menghadap ke arah Masjidil-Haram. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Alllah:

ô`ÏBur ß]øym |Mô_tyz ÉeAuqsù y7ygô_ur tôÜx© ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tysø9$# ( ¼çm¯RÎ)ur ,ysù=s9 `ÏB y7Îi/¢ 3 $tBur ª!$# @@Ïÿ»tóÎ/ $£Jtã tbqè=yJ÷ès? ÇÊÍÒÈ

Dan dari mana saja kamu keluar (datang), Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram, Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan (Al-Baqarah/2: 149).

Akan tetapi, jika dalam memahami Surat Al-Baqarah ayat 115 di atas dikaitkan dengan sebab nuzulnya, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah, bahwa menghadap ke arah mana saja dalam shalat adalah sah jika shalatnya dilakukan di atas kendaraan yang sedang berjalan, atau dalam kondisi tidak mengetahui arah kiblat (Masjidil-Haram). Hal ini dipahami dengan cara qiyas (analogi) terhadap sebab nuzul ayat di atas. Dalam kasus ayat yang demikian ini pemahamannya harus didasarkan pada sebab turunnya ayat yang bersifat khusus dan tidak boleh berpatokan pada bunyi lafazh yang bersifat umum. Dengan demikian kaedah pertama tidak dapat diterapkan, kecuali melalui qiyas dengan sebab nuzulnya.

E. Kegunaan Asbabun-Nuzul

Dari contoh kedua di atas dapat dipahami bahwa pemahaman terhadap makna suatu ayat yang memiliki lafal umum ternyata tidak selalu bisa dipahami berdasarkan umumnya lafal. Hal ini berarti, bahwa sebab nuzul mutlak harus diketahui oleh seseorang yang akan memahami dan menafsirkan Alquran. Bahkan menurut Shubhi As-Shalih, tidaklah mengherankan jika para ulama yang benar-benar menguasai isi dan makna kandungan Alquran lalu mengharamkan orang yang tidak mengetahui Asbab al-Nuzul tapi berani menafsirkan Kitabullah (Alquran)[vi]. Lebih jauh As-Shali dengan mengutif Al-Wahidi menambahkan, bahwa tidak mungkin orang mengetahui tafsir ayat Alquran tanpa mengetahui kisahnya, dan keterangan mengenai turunnya.[vii]

Keharusan mengetahui sebab nuzul untuk memahami isi kandungan Alquran tentu tidak untuk semua ayat Alquran. Karena tidak semua ayat dalam Alquran memiliki sebab nuzul. Bahkan ayat yang turun tanpa sebab nuzul jumlahnya jauh lebih banyak daripada ayat-ayat yang mempunyai sebab. Namun pembahasan tentang sebab nuzul mendapat perhatian yang sangat besar dari para ahli Ulumul-Quran. Hal ini menunjukkan pentingnya kajian Asbab al-Nuzul dalam Ulumul-Quran. Di antara arti pentingnya adalah:

1. Mengetahui rahasia dan tujuan Allah menysyariatkan agamanya melalui ayat-ayat Alquran.[viii]

2. Memudahkan pemahaman Alquran secara benar, sehingga terhindar dari kesukaran dan memperkecil kemungkinan salah.

Asbab an-Nuzul memperkuat hafalan Alquran, terutama ayat-ayat yang memiliki kemiripan redaksi.


[i] Dr. Shubhi Ash-Shalih, Mabāhits Fī ‘Ulūm al-Qurān, Dar al-‘Ilm Li al-Malayin, Beirut, 1977, hal. 132; Bandingkan dengan Shubhi Ash-Shalih, Membahas Ilmu-ilmu Alquran, Alih Bahasa Tim Pustaka Firdaus, Pustaka Firdaus, Jakarta Cet. IV, 1993, hal. 160

[ii] Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, al-Nasa’i, dan al-Hakim yang bersumber dari Ali Bin Abi Thalib. Lihat Qamaruddin Shaleh, et.al., ASBABUN NUZUL: Latar Belakang Historis Turunnya Ayat-ayat Alquran, CV. Diponegoro, Bandung, Cet. X., 1988, hal. 132

[iii] Ibid. hal. 3003 – 304

[iv] Ibid. hal. 591 – 593

[v] Ibid., hal.342 – 343

[vi] Shubhi Ash-Shalih, op.cit., hal. 156 – 157. Penjelasan ini didasarkan pada pendapat As-Suyuthi dalam Kitab Lubab al-Nuqul Fi Asbab al-Nuzul dan Al-Wahidi, dalam Asbab al-Nuzul.

[vii] Ibid. Bandingkan dengan Az-Zarqani, , مناهل العرفان في علوم القرآن , Daar al-Fikr, Beirut, 1988, Juz I, hal. 109

[viii] Untuk menangkap hikmah dan tujuan ini, paling tidak harus ada tiga unsur yang harus diketahui: (1) Peristiwa, (2) Pelaku, dan (3) Waktu. Namun sangat disayangkan, seperti dikemukakan Oleh Qureish Shihab, selama ini pandangan menyangkut Asbab al-Nuzul seringkali hanya menekankan pada unsur peristiwanya dan mengabaikan unsur waktu, bahkan unsur pelaku pun kurang mendapat perhatian. Lihat: Qureish Shihab, MEMBUMIKAN AL-QURAN, Mizan, Bandung, Cet. I, 1992, hal. 89

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Dosen Pengampu Mata Kuliah Tafsir dan Ulumul Qur'an pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta